kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri sudah tandatangani surat pencopotan Atut


Selasa, 06 Mei 2014 / 15:30 WIB
Mendagri sudah tandatangani surat pencopotan Atut
ILUSTRASI. PT PP Tbk (PTPP) masih mengincar perolehan kontrak daru dari proyek-proyek yang dimiliki pemerintah dan BUMN pada 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah menandatangani surat usulan penonaktifan Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Hal tersebut menyusul status Atut yang kini sebagai terdakwa dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Hari ini surat usulan penonaktifan Ratu Atut sudah saya tanda tangani," kata Gamawan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/5).

Lebih lanjut menurut Gamawan, surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Prsiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah diajukan kepada presiden, nantinya akan diterbitkan Keputusan Presiden terkait penonaktifan Atut dan mengangkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten. Namun, Gamawan belum dapat memastikan kapan surat tersebut disampaikan ke presiden.

"Mudah-mudahan secepatnya karena Bapak Presiden sedang ke luar daerah," tambah dia.

Menurut Gamawan, selama Atut masih berstatus sebagai terdakwa, Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan Atut sementara dari jabatannya.

Namun, sebagaimana dalam undang-undang, jika putusan Atut telah berkekuatan hukum tetap (inchracht) maka barulah dilakukan pemberhentian Atur secara permanen dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Rano Karno, Suti Karno mengaku Rano siap menggantikan Atut untuk memegang kendali pemerintahan.

"Siap. Harus siap lah karena kan Kewajiban," kata dia.

Seperti diketahui, Atut hari ini menjalani sidang perdananya di Pendadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Atut didakwa menyuap Ketua (kini mantan) Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut disebut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyiapkan Rp 1 miliar untuk Akil yang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan MK atas gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin.

Sebelumnya, pasangan ini mengajukan permohonan keberatan atas pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×