kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

PNS ajukan uji materi UU Aparatur Sipil Negara


Senin, 05 Mei 2014 / 16:26 WIB
PNS ajukan uji materi UU Aparatur Sipil Negara
ILUSTRASI. Suzuki Indomobil Sales (SIS) optimistis dengan prospek penjualan mobil di tahun 2023


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memandang ketentuan yang terdapat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat 3 UU tersebut telah mengebiri haknya di bidang pemerintahan.

Rahman Hadi, salah satu PNS dari delapan PNS yang menguji materi ke dua pasal tersebut mengatakan, bahwa keberadaan dua pasal tersebut telah mengamputasi hak PNS di bidang politik.

Sebab, keberadaan ke dua pasal tersebut mewajibkan semua PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden, wakil presiden, ketua, wakil ketua, anggota DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati untuk mengundurkan diri dari posisi mereka sebagai PNS sejak mendaftar sebagai bakal calon.

"Adanya syarat penguduran diri dalam pandangan kami merupakan perlakuan diskriminatif,  dan amputasi HAM PNS, padahal hak kami sebagai warga negara di bidang hukum dan pemerintahan juga diakui dalam Pasal 27 UUD 1945," kata Rahman di Gedung MK Senin (5/5).

Alex Damanik, kuasa hukum para PNS tersebut mengatakan, bahwa melalui uji materi yang diajukan tersebut, PNS ingin agar MK segera menyatakan pasal 119 dan 123 tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×