kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,33   7,98   0.86%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK tolak permohonan uji formil UU kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19


Kamis, 28 Oktober 2021 / 16:31 WIB
MK tolak permohonan uji formil UU kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19
ILUSTRASI. MK tolak permohonan uji formil UU kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dalam hal ini Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Latar belakang Presiden mengeluarkan Perpu ini didasarkan pada fakta adanya pandemi Covid-19. Hal demikian tertuang dalam konsideran “Menimbang” yang diuraikan dengan lebih rinci dalam bagian Penjelasan Perpu 1/2020.

Setelah mencermati bagian Penjelasan Perpu 1/2020, Mahkamah perlu mengaitkan dengan syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUUVII/2009, bertanggal 8 Februari 2010.

Yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada.

Serta kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Sehingga, menurut Mahkamah Perpu a quo telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca Juga: Amien Rais siap mengajukan gugatan baru jika uji materi Perppu 1/2020 ditolak MK

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, sehingga dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.

Selain itu, menurut Mahkamah, pertemuan yang dilakukan secara virtual oleh DPR dan Presiden dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini dalam membuat regulasi yang dibutuhkan adalah sebuah kebutuhan dan suatu terobosan untuk tetap menghadirkan negara dalam kehidupan masyarakat terutama dalam masa pandemi.

Terlebih lagi, di masa pandemi Covid-19 yang secara faktual telah menimbulkan krisis kesehatan, kemanusiaan, dan perlunya segera dilakukan penyelamatan ekonomi serta keuangan dengan berorientasi pada keselamatan rakyat.

“Sebab, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),” tutur Mahkamah dalam pertimbangannya. Lebih lanjut, dalam amar putusan uji materiil, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Selanjutnya: Rencana Cukai Plastik Masih Menunggu PP Terbit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×