kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

MK tolak permohonan BPK, Ini komentar Dahlan


Kamis, 25 September 2014 / 12:32 WIB
MK tolak permohonan BPK, Ini komentar Dahlan
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu atm bank di Jakarta, Rabu (9/3). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, akan melakukan sosialisasi atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan uji materi atas UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15 tahun 2006 tentang BPK.

Sosialisasi dibagikan ke seluruh BUMN melalui surat dan berupa petunjuk pelaksanaan (juklak). Dahlan menuturkan, juklak tersebut akan disusun dalam sepekan ini.

"Saya pingin keputusan MK mengenai keuangan BUMN itu disosialisasikan ke seluruh BUMN," kata Dahlan ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9).

Dahlan membenarkan, memang permohonan judicial review dari Forum Hukum BUMN telah ditolak oleh MK. Namun dalam amar putusan MK tersebut, ada kepastian untuk BUMN. Dengan keluarnya putusan MK, maka ada ketentuan yang tegas mengenai prinsip pengelolaan BUMN secara korporasi.

"Memang permohonannya ditolak, dan BPK masih bisa memeriksa BUMN. Tapi memang sejak semula kita tidak mempermasalahkan itu. Silakan saja BPK tetap memeriksa. Tidak ada keinginan supaya BUMN tidak diperiksa BPK," ucap Dahlan.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak pengujian sejumlah pasal dalam UU 17 tahun 2003 dan UU 15 tahun 2006, khususnya yang terkait definisi keuangan negara, kekayaan negara dan kewenangan audit BPK terhadap BUMN.

Putusan MK menyimpulkan semua dalil yang dikemukakan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan bernomor 62/PUU-XI/2013, Kamis (18/9). (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×