kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.314   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.143   69,91   0,99%
  • KOMPAS100 1.051   12,17   1,17%
  • LQ45 828   10,07   1,23%
  • ISSI 213   0,83   0,39%
  • IDX30 428   6,36   1,51%
  • IDXHIDIV20 513   7,70   1,52%
  • IDX80 119   1,18   0,99%
  • IDXV30 122   0,50   0,41%
  • IDXQ30 140   1,93   1,39%

MK tolak permohonan BPK, Ini komentar Dahlan


Kamis, 25 September 2014 / 12:32 WIB
MK tolak permohonan BPK, Ini komentar Dahlan
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu atm bank di Jakarta, Rabu (9/3). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, akan melakukan sosialisasi atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan uji materi atas UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15 tahun 2006 tentang BPK.

Sosialisasi dibagikan ke seluruh BUMN melalui surat dan berupa petunjuk pelaksanaan (juklak). Dahlan menuturkan, juklak tersebut akan disusun dalam sepekan ini.

"Saya pingin keputusan MK mengenai keuangan BUMN itu disosialisasikan ke seluruh BUMN," kata Dahlan ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9).

Dahlan membenarkan, memang permohonan judicial review dari Forum Hukum BUMN telah ditolak oleh MK. Namun dalam amar putusan MK tersebut, ada kepastian untuk BUMN. Dengan keluarnya putusan MK, maka ada ketentuan yang tegas mengenai prinsip pengelolaan BUMN secara korporasi.

"Memang permohonannya ditolak, dan BPK masih bisa memeriksa BUMN. Tapi memang sejak semula kita tidak mempermasalahkan itu. Silakan saja BPK tetap memeriksa. Tidak ada keinginan supaya BUMN tidak diperiksa BPK," ucap Dahlan.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak pengujian sejumlah pasal dalam UU 17 tahun 2003 dan UU 15 tahun 2006, khususnya yang terkait definisi keuangan negara, kekayaan negara dan kewenangan audit BPK terhadap BUMN.

Putusan MK menyimpulkan semua dalil yang dikemukakan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan bernomor 62/PUU-XI/2013, Kamis (18/9). (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×