kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MK Tolak Gugatan Kader PPP Terkait Ambang Batas Parlemen 4%


Rabu, 31 Juli 2024 / 10:18 WIB
MK Tolak Gugatan Kader PPP Terkait Ambang Batas Parlemen 4%
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan kader PPP untuk menghapus ambang batas parlemen 4 persen.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Didi Apriadi, untuk menghapus ambang batas parlemen 4 persen terhitung sejak Pileg DPR 2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan nomor 45/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (30/7/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Mahkamah telah menerbitkan putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dasar argumentasi gugatannya tidak berbeda jauh dengan gugatan Didi Apriadi.

Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024

Putusan tersebut dianggap telah mencerminkan sikap Mahkamah atas ambang batas parlemen pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang digugat Didi.

Bedanya, gugatan Didi ingin agar penghapusan ambang batas parlemen dapat diberlakukan sekarang juga, ketika PPP terusir dari Senayan karena hanya mengantongi 3,87 persen suara sah pada Pileg DPR RI 2024.

MK menegaskan, sebagaimana pada putusan nomor 116/PUU-XXI/2023, hasil Pileg DPR RI 2024 tetap konstitusional dengan ambang batas parlemen 4 persen, asal pileg-pileg berikutnya harus telah diberlakukan norma baru soal ambang batas parlemen hasil kebijakan hukum terbuka oleh pembentuk undang-undang. Hal itu, menurut majelis hakim, bukan berarti diskriminasi terhadap PPP.

"Mahkamah tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dan berubah pendirian dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2024," kata hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.

Arief menambahkan, jika MK menghapus ambang batas parlemen terhitung sejak Pileg DPR RI 2024, hal itu justru merusak prinsip kepastian hukum pemilu.

Baca Juga: Capim KPK Datangi Kantor Kemensetneg untuk Jalani Tes Tertulis Pagi Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Kader PPP Hapus Ambang Batas Parlemen Pileg 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/31/06411071/mk-tolak-gugatan-kader-ppp-hapus-ambang-batas-parlemen-pileg-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×