kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,07   0,64   0.07%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilu 2024 Masih Berlaku Ambang Batas Parlemen 4%, Cek Partai Bakal Lolos Ke DPR


Jumat, 01 Maret 2024 / 07:12 WIB
Pemilu 2024 Masih Berlaku Ambang Batas Parlemen 4%, Cek Partai Bakal Lolos Ke DPR
ILUSTRASI. Pemilu 2024 Masih Berlaku Ambang Batas Parlemen 4%, Cek Partai Bakal Lolos Ke DPR


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Perolehan Suara Parpol Pemilu 2024- JAKARTA. Aturan ambang batas parlemen sebesar 4% masih berlaku di Pemilu 2024. Walhasil, diperkirakan hanya ada 8 partai politik yang bakal mendapatkan kursi di DPR.

Dilansir dari website resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4% terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4% tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024. Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan demikian, MK menyebut ambang batas parlemen sebesar 4% masih berlaku sebagai syarat partai politik masuk ke DPR. Namun, aturan itu harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Baca Juga: Sirekap Pilpres Data 77,85%: Prabowo 58,83%, Anies 24,49%, dan Ganjar 16,68%

PPP terancam gagal lolos ke DPR RI

Dengan aturan ambang batas parlemen 4%, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpotensi tidak lolos ke DPR untuk pertama kali. PPP adalah partai tua di Indonesia yang sudah menjadi langganan di DPR sejak orde baru.

Namun, hasil Pemilu 2024 kurang memuaskan untuk PPP. Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Jumat 1 Maret 2024 pukul 6.00 WIB, perolehan suara PPP di Pemilu 2024 di bawah ambang batas parlemen.

Dengan menghitung suara di  540.231 dari 823.236 TPS atau 65,62%, PPP baru mendapatkan 3,03 juta suara. Jumlah perolehan suara PPP tersebut setara 3,97% sehingga berpotensi tidak lolos ke DPR RI.

Sedangkan partai politik yang mendapatkan suara Pemilu 2024 di atas ambang batas parlemen 4% kemungkinan sebanyak delapan partai politik. Mereka adalah PDI perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bersama (PKB), Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

PDI Perjuangan yang mendapat 12.566.633 suara atau 16,44 persen. Lalu, mengekor di urutan kedua, Partai Golkar dengan perolehan 11.541.906 suara atau 15,1 persen.

Selanjutnya, secara berturut-turut ada Partai Gerindra dengan 10.196.422 suara atau 13,34 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8.859.147 suara atau 11,59 persen, dan Partai Nasdem dengan 7.217.963 suara atau 9,44 persen.

Lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 5.750.539 suara atau 7,52 persen, Partai Demokrat dengan 5.681.811 suara atau 7,43 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 5.328.905 suara atau 6,97 persen.

Berikut ini perolehan suara sementara 18 partai politik menurut Sirekap KPU:

  1. PKB: 11,59 persen
  2. Partai Gerindra: 13,34 persen
  3. PDI-P: 16,44 persen
  4. Golkar: 15,1 persen
  5. Partai Nasdem: 9,44 persen
  6. Partai Buruh: 0,59 persen
  7. Partai Gelora: 1,35 persen
  8. PKS: 7,52 persen
  9. PKN: 0,21 persen
  10. Partai Hanura: 0,73 persen
  11. Partai Garuda: 0,29 persen
  12. PAN: 6,99 persen
  13. PBB: 0,33 persen
  14. Partai Demokrat: 7,45 persen
  15. PSI: 3 persen
  16. Perindo: 1,26 persen
  17. PPP: 3,97 persen
  18. Partai Ummat: 0,42 persen

Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×