kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Penghapusan Presidential Threshold


Kamis, 24 Februari 2022 / 13:16 WIB
MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Penghapusan Presidential Threshold
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Gatot Nurmantyo terkait penghapusan presidential threshold.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang termuat dalam Undang-Undang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,“ tegas Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Kamis (24/2).

MK menolak gugatan Gatot Nurmantyo bernomor 70/PUU-XIX/2021. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyebut, gugatan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca Juga: Minta presidential threshold 0%, 2 anggota DPD gugat UU Pemilu

Dalam permohonan gugatan, Gatot meminta MK menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi.

Pasal itu menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Gatot, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945. Selain itu, UU ini membatasi calon-calon wakil rakyat untuk menjadi calon presiden ke depan.

Penghapusan presidential threshold ini juga diajukan Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Kemudian gugatan juga diajukan Ikhwan Mansyur Situmeang, Bustami Zainudin, dan Fachrul Razi.

Baca Juga: Partai Ummat Gaungkan Salam 0 Persen, Berniat Gugat Presidential Threshold ke MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×