Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meyakini MK bakal mengabulkan gugatan agar PT dihapuskan, Partai Ummat bahkan telah siap menjadikan kantor DPP sebagai pusat informasi dan gerakan bernama "Salam 0 %".
"Untuk Indonesia yang lebih baik, Partai Ummat Insya Allah siap ikut terlibat dan menjadi bagian dari gerakan perubahan ini," kata Ridho dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Senin (3/1/2022).
"Partai Ummat menyediakan diri sebagai katalisator perubahan, dan kita menyediakan kantor Partai Ummat sebagai markas perubahan,” tambahnya.
Baca Juga: Mundur dari Partai Ummat yang didirikan Amien Rais, ini alasan Neno Warisman
Ridho melanjutkan, pihaknya meminta Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang PT 20 persen perlu ditinjau kembali.
Pasal tersebut mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya.
"Pasal 222 ini dianggap melawan demokrasi yang memantik gelombang protes baik dari kalangan masyarakat sipil maupun partai politik," tutur Ridho.
Dia menyinggung, ada sejumlah pihak yang juga mengajukan judicial review terhadap Pasal tersebut di antaranya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dan Ferry Juliantono.
Menurutnya, langkah judicial review ini adalah gerakan massa yang muncul beberapa waktu terakhir untuk melawan menguatnya oligarki.
"Protes muncul dari partai politik dan kalangan masyarakat sipil yang menghendaki dibukanya keran kesempatan yang setara kepada semua anak bangsa yang dianggap potensial dalam Pemilu 2024," tutur dia.
Sebelumnya, tak hanya Partai Ummat yang mengajukan judicial review UU Pemilu terkait presidential threshold 20 persen.
Baca Juga: Bantah Amien Rais, Jokowi tegaskan tak berniat jadi presiden tiga periode
Catatan Kompas.com, ada sejumlah pihak di antaranya dua anggota DPD, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin juga mengajukan hal serupa.
Selain itu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.
Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bakal Ajukan Gugatan Soal Presidential Threshold ke MK, Partai Ummat Gaungkan Salam 0 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News