kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Minta presidential threshold 0%, 2 anggota DPD gugat UU Pemilu


Jumat, 10 Desember 2021 / 18:09 WIB
Minta presidential threshold 0%, 2 anggota DPD gugat UU Pemilu
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/12).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menetapkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 0 persen.

"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul Razi dalam siaran pers, Jumat.

Senator asal Aceh itu pun mengajak seluruh pihak untuk mengampanyekan pentingnya mengubah presidential threshold 0 persen.

Sementara itu Bustami mengatakan, dengan ambang batas pencalonan 0 persen, maka setiap warga negara memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden.

Baca Juga: Sejumlah Partai Politik Ingin Presidential Treshold yang Berlaku Saat ini Diturunkan

"Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah di tingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional," ujar senator asal Lampung tersebut.

Bustami berharap, ketentuan ambang batas pencalonan 0 persen nantinya juga dapat diterapkan dalam pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota.

"Kalau 20 persen ini bisa kita nol-kan, mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik bupati, gubernur, wali kota kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan nol persen ini," kata dia.

Adapun Pasal 222 UU Pemilu saat ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Anggota DPD Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Minta Presidential Threshold 0 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×