kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.055   54,00   0,32%
  • IDX 6.990   -36,62   -0,52%
  • KOMPAS100 966   -5,26   -0,54%
  • LQ45 708   -6,59   -0,92%
  • ISSI 250   -1,14   -0,46%
  • IDX30 388   -0,69   -0,18%
  • IDXHIDIV20 481   -1,41   -0,29%
  • IDX80 109   -0,69   -0,63%
  • IDXV30 133   -0,73   -0,55%
  • IDXQ30 126   -0,48   -0,37%

MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga yang Tetapkan Kerugian Negara


Senin, 06 April 2026 / 14:03 WIB
MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga yang Tetapkan Kerugian Negara
ILUSTRASI. Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi (WARTA KOTA/Henry Lopulalan)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa lembaga negara audit keuangan pada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam amar putusan, MK menolak permohonan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang mempersoalkan ketidakjelasan lembaga penentu kerugian negara, termasuk standar dan mekanisme penghitungan. Mahkamah justru menilai norma tersebut telah memberikan kepastian hukum.

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menilai kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia merupakan delik materiil, yakni harus nyata dan dapat dihitung secara pasti. Ia menegaskan, parameter tersebut hanya bisa dipenuhi melalui hasil audit lembaga yang diberi mandat konstitusi.

Baca Juga: 300.000 Kasus TBC Di RI Belum Terdeteksi Kemenkes, Ini Ciri-Ciri TBC Orang Dewasa

Menurut MK, dengan merujuk Penjelasan Pasal 603 KUHP, lembaga yang dimaksud tidak lain adalah BPK sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” isi pertimbangan MK, dikutip pada Senin, (6/4/2026).

Mahkamah menyebut, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU BPK, lembaga tersebut berwenang menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Peran itu menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum,” demikian pertimbangan MK.

Lebih jauh, MK menilai ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP telah selaras dengan rezim tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi. Dalil pemohon yang menyebut tidak adanya parameter normatif dinilai tidak tepat.

MK menegaskan, argumentasi pemohon soal kaburnya standar penentuan kerugian negara tidak beralasan secara hukum.

"Dalil para pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar MK.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Di sisi lain, MK juga mengingatkan bahwa tidak setiap kerugian negara otomatis berujung pidana. Mahkamah menekankan pendekatan ultimum remedium, yang mana penyelesaian administratif harus diutamakan sebelum masuk ke ranah pidana.

Guntur menambahkan, prinsip tersebut telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya, termasuk terkait penyelesaian dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

Baca Juga: 72 Siswa Keracunan MBG, BGN Tanggung Biaya Pengobatan dan Tutup SPPG Pondok Kelapa

“Hal ini ditegaskan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 dan seterusnya 2016,” ujarnya.

Dengan putusan ini, MK memperjelas bahwa penetapan kerugian negara berada dalam satu pintu, yakni BPK.

Sementara itu, lembaga audit lain tetap memiliki peran dalam pengawasan dan proses administratif, tetapi tidak menjadi rujukan utama dalam pembuktian unsur kerugian negara di perkara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×