Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji 2024 bisa dihitung dengan metode tertentu.
Dia mengatakan, KPK segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim (KPK) dengan tim BPK yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Ini bisa dihitung dengan metode tertentu, begitu saja,” sambungnya.
Baca Juga: Aturan Terbit! Purbaya Longgarkan Transfer Ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatra
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPK untuk memastikan penanganan kasus sudah memenuhi syarat.
“Bukan menunggu secara final, bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” kata Setyo.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Baca Juga: Janji Prabowo: Seluruh Desa Bakal Terima MBG pada Tahun Ini
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/07/15004301/pimpinan-kpk-bpk-sepakat-kerugian-negara-kasus-korupsi-haji-bisa-dihitung.
Selanjutnya: Aturan Terbit! Purbaya Longgarkan Transfer Ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatra
Menarik Dibaca: 5 Olahraga untuk Mengencangkan Payudara Kendur, Bisa Dilakukan di Rumah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













