Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Alat bukti yang diajukan oleh sejumlah partai politik untuk menggugat hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tersusun dengan baik. Hampir sebagian besar partai maupun calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum menyusun alat bukti yang mereka secara urut.
Padahal, MK sudah memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki permohonan mereka. "Kami sudah beri kesempatan bagi partai untuk perbaiki permohonan termasuk susun ulang bukti, tapi masih ada saja partai yang belum melakukannya," kata Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar di Jakarta Jumat (16/5).
Janedjri meminta partai untuk segera memperbaiki susunan alat bukti mereka. Sebab, walaupun permasalahan tersebut tidak prinsip, kalau dibiarkan berpotensi mengganggu jalannya sidang.
"Dan kalau itu terjadi partai rugi sendiri," katanya.
MK pada tahun pemilu 2014 ini menerima gugatan dari partai dan calon anggota perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 767 gugatan. Gugatan tersebut 735 di antaranya dilayangkan oleh partai peserta Pemilu 2014.
Janedjri mengatakan bahwa dari 735 gugatan tersebut, 107 di antaranya dilayangkan oleh Partai Golkar. " Sementara itu sisanya diajukan oleh PBB sebanyak 89, Demokrat sebanyak 78, Hanura sebanyak 75, PKPI sebanyak 69, PAN sebanyak 51, Nasdem sebanyak 50, PPP sebanyak 50, PKB sebanyak 48, Gerindra sebanyak 44, PKS sebanyak 42, dan PDIP sebanyak 18," katanya.
Hamdan Zoelva, Ketua MK mengatakan bahwa gugatan tersebut akan diselesaikan oleh MK dalam waktu 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News