Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa saat ini tahapan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah sampai pada penyampaian akta permohonan dari para pemohon.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar mengatakan berdasarkan data yang diterima MK bahwa semua akta permohonan tidak lengkap. Jadi artinya, seluruh pemohon harus melengkapi berkas permohonan dan memperbaiki yang telah disampaikan pada Senin 12 Mei 2014 kemarin.
"Kami akan memberikan waktu selama 3x24 jam sehingga pemohon harus menyerahkan perbaikan permohonan kepada MK paling lambat pada hari Kamis 15 Mei 2014 pukul 23.59 WIB," ujarnya, Selasa (13/5).
Perbaikan permohonan yang harus dilakukan banyak variasinya, antara lain alat bukti yang dicantumkan dalam permohonan dengan fisik sesuai jumlah yang diadukan.
Apabila tidak dilengkapi sampai batas waktu, maka berkas yang disampaikan akan disampaikan kepada majelis hakim konstitusi, dan nanti majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dari data yang masuk dan dilakukan pengolahan serta verifikasi dapat diketahui bahwa jumlah perkara yang masuk mencapai 702 perkara.
Jumlah ini terdiri atas 30 perkara yang diajukan DPD, sisanya 672 perkara diajukan parpol nasional dan lokal.
Lalu, dari perkara yang masuk ini dapat diketahui bahwa pada umumnya parpolnya mempersoalkan perolehan rekapitulasi suara di seluruh provinsi, kecuali DI Yogyakarta sama sekali tak ada yang dipersoalkan.
Janedjri mengatakan bahwa jumlah kali ini lebih banyak ketimbang PHPU yang diajukan pada 2009 lalu yang mencapai 628 perkara permohonan yang diajukan 38 parpol.
Menurutnya pada tahun 2009 satu parpol rata-rata mengajukan 17 perkara, dan pada tahun 2014 ini satu parpol rata-rata mengajukan 48 perkara.
Berikut Jumlah Perkara PHPU yang diajukan Parpol ke Mahkamah Konstitusi :
1. Partai Bulan Bintang 90 perkara,
2. Partai Demokrat 85 perkara,
3. Partai Golkar 73 perkara,
4. Partai Hanura 71 perkara,
5. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 68 perkara,
6. Partai Persatuan Pembangunan 54 perkara,
7. Partai Kebangkitan Bangsa 43 perkara,
8. Partai Keadilan Sejahtera 42 perkara,
9. Partai Amanat Nasional 42 perkara,
10. Partai Nasional Demokrat 42 perkara,
11. Partai Gerindra 40 perkara,
12. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 16 perkara,
13. Partai Nasional Aceh 4 perkara,
14. Partai Damai Aceh 2 perkara,
Total 672 perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News