kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

MK sudah Terbitkan Aturan Impeachment Presiden


Kamis, 07 Januari 2010 / 09:51 WIB
MK sudah Terbitkan Aturan Impeachment Presiden


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan tata cara impeachment atau pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Hukum Acara Impeachment. Aturan yang diteken Ketua MK pada 31 Desember 2009 itu menjelaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah atau bersama-sama.

Menurut keterangan resmi MK, Peraturan Mahkamah Konstitusi itu mengatur bahwa pemakzulan harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, baik secara langsung atau melalui wakil yang ditunjuk.

Dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×