Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan tata cara impeachment atau pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Hukum Acara Impeachment. Aturan yang diteken Ketua MK pada 31 Desember 2009 itu menjelaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah atau bersama-sama.
Menurut keterangan resmi MK, Peraturan Mahkamah Konstitusi itu mengatur bahwa pemakzulan harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, baik secara langsung atau melalui wakil yang ditunjuk.
Dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News