kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MK sudah Terbitkan Aturan Impeachment Presiden


Kamis, 07 Januari 2010 / 09:51 WIB
MK sudah Terbitkan Aturan Impeachment Presiden


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan tata cara impeachment atau pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Hukum Acara Impeachment. Aturan yang diteken Ketua MK pada 31 Desember 2009 itu menjelaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah atau bersama-sama.

Menurut keterangan resmi MK, Peraturan Mahkamah Konstitusi itu mengatur bahwa pemakzulan harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, baik secara langsung atau melalui wakil yang ditunjuk.

Dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×