CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

MK putuskan pemerintah dan DPR harus perbaiki UU Cipta Kerja, tenggat waktu 2 tahun


Kamis, 25 November 2021 / 13:59 WIB
MK putuskan pemerintah dan DPR harus perbaiki UU Cipta Kerja, tenggat waktu 2 tahun
ILUSTRASI. Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji formil dan uji materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (25/11).

Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, MK pertama kali membacakan putusan perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pemohon perkara tersebut antara lain Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said,., Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.

Para pemohon mengajukan permohonan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan".

Baca Juga: Putusan MK, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional, ini penyebabnya

Mahkamah menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11).

Mahkamah menyatakan, apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, tanpa bermaksud menilai konstitusional materiil UU 11/2020, karena UU 11/2020 banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di MK, sementara MK belum mengadili UU 11/2020 secara materiil, maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU 11/2020, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.

Baca Juga: Tolak kenaikan UMP 2022, buruh akan demo di lokasi ini

UU 11/2020 dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna. “Yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada pasal 22A UUD 1945,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.

Sebagai informasi, empat hakim konstitusi dissenting opinion (pendapat berbeda). Yakni Arief Hidayat, Anwar Usaman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Manahan Sitompul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×