kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

MK Memindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu Ke MA


Jumat, 26 Mei 2023 / 10:14 WIB
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi Memindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak Dari Kemenkeu Ke Mahkamah Agung


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan tugas pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Dengan ini, pemangku kepentingan diberi tenggat waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2026 agar seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah berada di bawah MA.

“Dalam Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023,” seperti dikutip dari keterangan resmi MKRI, Kamis (25/5).

Dengan putusan ini, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan harus segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA.

Baca Juga: Asa Baru dari RUU Perampasan Aset

Permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat yang merupakan advokat yang memiliki spesialisasi penanganan perkara perpajakan, Allan Fatchan Gani Wardhana yang berprofesi sebagai dosen, serta Sekjen PSHK UII Yuniar Riza Hakiki.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) bertentangan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×