Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan tugas pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Dengan ini, pemangku kepentingan diberi tenggat waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2026 agar seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah berada di bawah MA.
“Dalam Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023,” seperti dikutip dari keterangan resmi MKRI, Kamis (25/5).
Dengan putusan ini, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan harus segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA.
Baca Juga: Asa Baru dari RUU Perampasan Aset
Permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat yang merupakan advokat yang memiliki spesialisasi penanganan perkara perpajakan, Allan Fatchan Gani Wardhana yang berprofesi sebagai dosen, serta Sekjen PSHK UII Yuniar Riza Hakiki.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) bertentangan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News