Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan uji materi Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) kehilangan objeknya. Hal ini lantaran Perppu Ormas telah disahkan menjadi undang-undang
MK pun menolak untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan uji Perppu tersebut."Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (12/12).
Sebelumnya, MK menerima 8 permohonan uji materi Perppu Ormas, diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, DPP Aliansi Nusantara (Alsantara), Yayasan Sharia Law Alqonuni, PP Persatuan Islam, Eggi Sudjana dan Damai Harry Lubis.
Para pemohon tersebut menilai tidak terdapat kondisi mendesak ataupun kegentjngan yang memaksa pemerintah harus membuat Perppu.
Dalam penjelasan UUD 1945 memang dijelaskan bahwa Perppu dikeluarkan dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa.
Muhammad Adli Hakim, kuasa hukum PP Persatuan Islam bilang masih akan tetap menggugat beleid. Ia mengaku akan segera memasukkan gugatan baru dengan mempertimbangkan objek permohonan yang telah menjadi undang-undang.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan lagi," tuturnya usai sidang pembacaan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News