kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.869   44,00   0,25%
  • IDX 6.476   73,85   1,15%
  • KOMPAS100 836   7,26   0,88%
  • LQ45 637   4,34   0,69%
  • ISSI 227   4,67   2,10%
  • IDX30 356   2,16   0,61%
  • IDXHIDIV20 433   2,46   0,57%
  • IDX80 96   0,74   0,78%
  • IDXV30 119   0,90   0,76%
  • IDXQ30 113   0,75   0,67%

MK gugurkan gugatan Perppu Ormas


Selasa, 12 Desember 2017 / 16:40 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan uji materi Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) kehilangan objeknya. Hal ini lantaran Perppu Ormas telah disahkan menjadi undang-undang

MK pun menolak untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan uji Perppu tersebut."Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (12/12).

Sebelumnya, MK menerima 8 permohonan uji materi Perppu Ormas, diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, DPP Aliansi Nusantara (Alsantara), Yayasan Sharia Law Alqonuni, PP Persatuan Islam, Eggi Sudjana dan Damai Harry Lubis.

Para pemohon tersebut menilai tidak terdapat kondisi mendesak ataupun kegentjngan yang memaksa pemerintah harus membuat Perppu.

Dalam penjelasan UUD 1945 memang dijelaskan bahwa Perppu dikeluarkan dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa.

Muhammad Adli Hakim, kuasa hukum PP Persatuan Islam bilang masih akan tetap menggugat beleid. Ia mengaku akan segera memasukkan gugatan baru dengan mempertimbangkan objek permohonan yang telah menjadi undang-undang.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan lagi," tuturnya usai sidang pembacaan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×