kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK cabut kewajiban izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan dari Dewas KPK


Selasa, 04 Mei 2021 / 20:39 WIB
MK cabut kewajiban izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan dari Dewas KPK
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan)


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara uji materiil terkait Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK menerima permohonan uji materil terkait dengan pertanggungjawaban penyadapan serta izin penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas KPK. MK menyebut bahwa KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas terkait kegiatan tersebut.

"Pasal 47 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan memberitahukan kepada dewan pengawas," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (4/5).

Baca Juga: MK tolak uji formil UU KPK, satu hakim beri dissenting opinion

MK berpendapat bahwa Dewas bukan merupakan bagian dari Penegakan hukum. Oleh karena itu kewajiban izin dari Dewas disebut sebagai campur tangan dalam penegakan hukum.

Kewenangan izin tersebut juga menunjukkan tumpang tindih dalam penegakan hukum. Seharusnya kewenangan pro justitia hanya milik aparat atau lembaga penegak hukum di mana Dewas KPK tak termasuk dalam hal tersebut.

"Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewas," terang Hakim MK Aswanto saat membacakan putusan.

Ketentuan tersebut juga berdampak pada pasal mengenai izin tertulis dari Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan. MK juga menerima terkait batas waktu dalam penghentian penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji formil revisi UU KPK

Pada UU 19/2019 disebutkan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutannya yang tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Hal itu ditegaskan MK terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Meski begitu MK menolak sebagian permohonan terkait uji materiil UU 19/2019. Salah satunya berkaitan dengan pasal yang mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×