Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Fajar menyebut, jangka waktu tersebut masih dalam batas kewajaran, mengingat isu konstitusional perkara a quo membutuhkan konsentrasi, kecermatan, kehati-hatian, serta diskusi berbobot di antara Hakim Konstitusi di dalam RPH.
MK saat ini sedang melanjutkan RPH pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap sebanyak 7 perkara a quo. "Mohon dukungan semua pihak, agar MK semakin fokus dan berkonsentrasi memutus perkara a quo dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," imbuhnya.
Sebelumnya Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai bahwa, MK terkesan mencari alasan untuk melakukan penolakan uji materi UU KPK. Dimana Laode menilai, dari segi pemenuhan asas-asas pembuatan undang-undang, revisi UU KPK dinilai tidak memenuhi.
Baca Juga: Berubah lagi, ini alasan terbaru Jokowi tak terbitkan Perppu KPK
"Untuk membuat undang-undang itu ada naskah akademik dulu ada konsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dan ketiga salah satunya adalah ada konsultasi publik, dari segi itu tidak ada yang dipenuhi oleh revisi UU KPK," kata Laode dalam Webinar Kode Inisiatif pada Minggu (18/4).
Maka Ia menilai harusnya MK tidak perlu berpikir panjang untuk dapat secara langsung memutus perkara uji materi UU KPK.
"Jadi MK saya heran seharusnya gampang sekali untuk menolak ini clear cut, nggak ada lagi bilang ini abu-abu atau apa. Semua prosedur dilanggar ngga ada dipatuhi. Saya yakin sekarang ini MK sedang cari alasan bagaimana berikan pembenaran yang salahnya semakin tampak jelas," ujar Laode.
Selanjutnya: Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News