Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis (28/11).
Baca Juga: MK tolak permohonan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi
Seperti diketahui pemohon uji materi UU KPK ini antara lain Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo dkk. Dengan memberi kuasa ke Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Para Pemohon mencantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam posita dan petitumnya. Padahal Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ialah UU Nomor 19 Tahun 2019.
Majelis Hakim menyatakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang disebut oleh para pemohon dalam posita dan petitumnya sebagai Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah tidak benar.
Baca Juga: Hari ini, MK putuskan judicial review UU KPK hasil revisi
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto.
Kemudian, terkait permohonan para Pemohon yakni Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13, dan Pasal 31 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mahkamah berpendapat hal itu masih berkaitan dengan pengujian formil permohonan yang salah objek.
Oleh karena itu, konsekuensi yuridis permohonan a quo tidak lagi punya relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Apalagi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: AAUI Ajukan Judicial Review UU Penjaminan
Sebagai informasi, beberapa poin yang menjadi gugatan Pemohon di antaranya adalah tidak ada keterbukaan dalam pembuatan UU, melangkahi program legislasi nasional (Prolegnas) yang wajar, serta kehadiran peserta sidang paripurna saat pengesahan UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News