Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah merancang insentif pajak untuk ekosistem investasi di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Wealth Fund (SWF). Salah satunya, dengan memberikan relaksasi pungutan pajak kepada pihak ketiga.
Agenda tersebut sebagimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pasal 12 RPP tersebut mengatur, ada dua keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak ketiga LPI. Pertama, penghasilan berupa dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Alias bebas pajak penhasilan (PPh) atas dividen.
Baca Juga: Kemenkeu akan tempuh sejumlah langkah strategis ini untuk ungkit ekonomi
Syaratnya, SPLN tersebut menjalin kerjasama yang bersifat langsung dengan LPI, dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) badan. Dengan demikian, wajib pajak (WP) badan ini dikecualilan sebagai objek pajak.
Sebagai contoh, LPI melakukan kerja sama dengan X Ltd yang merupakan subjek pajak Singapura, membentuk PT Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri.Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek PPh.
Sedangkan, penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0%.
Kedua, penghasilan dari keuntungan karena penjualan/pengalihan saham/penyertaan modal saat berakhirnya atau mengakhiri kerja sama dengan LPI dikenakan PPh final.
Baca Juga: Langkah-langkah pemerintah untuk dorong pertumbuhan ekonomi 2021
Ketentuannya, untuk transaksi penjualan saham di bursa efek, dikenakan pajak sesuai ketentuan sebelumnya yakni sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Tarif PPh final itu juga berlaku untuk transaksi penjualan saham di luar bursa efek.
Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, maka untuk ketentuan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di luar bursa efek akan rendah dibandingkan dengan ketentuan saat ini menggunakan tarif PPh Badan sebesar 25% yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, pada akhir bulan, terjadinya pembayaran; atau jatuh tempo pembayaran,” sebagaimana dalam Pasal 12 Ayat 4 RP tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
Sebagai info, dalam bagian penjelasan disebutkan, calon beleid ini dibuat guna meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Dus insentif perpajakan yang diberikan bisa menjadi pemanis aliran modal asing ke LPI.
Selanjutnya: Sri Mulyani beberkan langkah strategis untuk mendorong ekonomi pada 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News