kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mitra investasi SWF bakal dibebaskan dari PPh dividen dan relaksasi pajak saham


Minggu, 24 Januari 2021 / 14:01 WIB
Mitra investasi SWF bakal dibebaskan dari PPh dividen dan relaksasi pajak saham


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, maka untuk ketentuan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di luar bursa efek akan rendah dibandingkan dengan ketentuan saat ini menggunakan tarif PPh Badan sebesar 25% yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, pada akhir bulan, terjadinya pembayaran; atau jatuh tempo pembayaran,” sebagaimana dalam Pasal 12 Ayat 4 RP tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

Sebagai info, dalam bagian penjelasan disebutkan, calon beleid ini dibuat guna meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Dus insentif perpajakan yang diberikan bisa menjadi pemanis aliran modal asing ke LPI.

Selanjutnya: Sri Mulyani beberkan langkah strategis untuk mendorong ekonomi pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×