Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Miryam S. Haryani, terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar atau tidak memberikan keterangan dalam kasus korupsi KTP-elektronik bakal menjalani sidang tuntan hari ini, Senin (23/10).
Sekadar tahu, sepanjang persidangan sejak 13 Juli 2017 yang lalu Miryam tetap mencabut keterangan yang dia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku ditekan oleh tiga penyidik KPK yang memeriksanya, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso.
"Saya tetap cabut karena merasa tertekan dan stres," kata Miryam dalam persidangan pekan lalu.
Keterangan ini dianggap tidak sesuai dengan pendapat jaksa KPK. Jaksa pun sempat mempertontonkan video pemeriksaan Miryam sekaligus menghadirkan para penyidik. Dalam bukti yang diajukan jaksa, Miryam tampak menjawab dengan santai dan kadang bercanda.
Sementara itu, keterangan Miryam memang dirasa cukup signifikan dalam membongkar kasus korupsi KTP-el yang nilai kerugiannya mencapai Rp 2,3 triliun. Pasalnya menurut BAP, Miryam sempat mengakui adanya bagi-bagi uang. Miryam pula yang membagikan duit tersebut pada rekan-rekannya di DPR RI.
Belakangan, terungkap pula dalam kesaksian pemyidik KPK, justru pihak yang menekan Miryam adalah sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Persoalan ini pun menjadi politis dan berujung pada hak angket DPR RI yang saat ini masih bergulir.
Atas perbuatannya, Miryam didakwa dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut adalah penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News