kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Miryam S. Haryani dituntut 8 tahun penjara


Senin, 23 Oktober 2017 / 21:20 WIB
Miryam S. Haryani dituntut 8 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai anggota DPR RI Miryam S. Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-elektronik (e-KTP).

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar Miryam dipenjara selama 8 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami penuntutan umum menuntut agar majelis hakim, memutuskan, satu menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan secara berlanjut memberi keterangan tidak benar seperti diatur dalam pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar salah satu jaksa KPK ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Dalam analisa yuridisnya, jaksa juga berkesimpulan agar menyatakan keterangan Miryam di penyidikan sebagai keterangan yang benar.

Hal itu sejalan dengan dalil hukum untuk menjatuhkan putusan agar Miryam dinyatakan memberikan tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×