kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.858   -32,00   -0,18%
  • IDX 6.337   35,43   0,56%
  • KOMPAS100 829   6,30   0,77%
  • LQ45 632   4,70   0,75%
  • ISSI 219   2,04   0,94%
  • IDX30 353   2,32   0,66%
  • IDXHIDIV20 429   1,61   0,38%
  • IDX80 95   0,70   0,74%
  • IDXV30 118   0,79   0,67%
  • IDXQ30 112   0,56   0,50%

Miryam S. Haryani dituntut 8 tahun penjara


Senin, 23 Oktober 2017 / 21:20 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai anggota DPR RI Miryam S. Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-elektronik (e-KTP).

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar Miryam dipenjara selama 8 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami penuntutan umum menuntut agar majelis hakim, memutuskan, satu menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan secara berlanjut memberi keterangan tidak benar seperti diatur dalam pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar salah satu jaksa KPK ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Dalam analisa yuridisnya, jaksa juga berkesimpulan agar menyatakan keterangan Miryam di penyidikan sebagai keterangan yang benar.

Hal itu sejalan dengan dalil hukum untuk menjatuhkan putusan agar Miryam dinyatakan memberikan tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×