Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Terdakwa kasus suap travellers cheque Miranda Swaray Goeltom membantah seluruh tuduhan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda menganggap tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta itu sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan.
Dalam pembelaan pribadinya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menuding jaksa hanya memakai asumsi belaka. “Hukum berbicara alat bukti, dan tidak bisa dilakukan melalui asumsi-asumsi saja,” kata Miranda, Senin (17/9).
Miranda juga menilai jaksa menggunakan metode pembuktian berantai, namun fakta-fakta hukum yang mendasarinya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu, keterangan-keterangan saksi itu juga tidak bisa dikaitkan satu sama lain.
Ia mencontohkan, keterangan saksi Nunun Nurbaeti yang menjadi dasar adanya dugaan pemberian uang suap dalam proses pemilihan dirinya tahun 2004 silam. Kesaksian Nunun yang menyebutkan ada pertemuan dengan anggota DPR seperti Paskah Suzetta di rumah Nunun.
Namun keterangan Nunun ini tidak sesuai dengan keterangan saksi Paskah yang menyatakan tidak bertemu dengan Miranda di rumah Nunun. Kesaksian Nunun ini pun tidak diperkuat dengan kesaksian lainnya. Makanya ia meminta hakim membebaskan dirinya dari segala hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News