kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

Miranda tuding jaksa cuma pakai asumsi


Senin, 17 September 2012 / 21:26 WIB
Miranda tuding jaksa cuma pakai asumsi
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Ini saham-saham yang banyak dilego asing kemarin


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Terdakwa kasus suap travellers cheque Miranda Swaray Goeltom membantah seluruh tuduhan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda menganggap tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta itu sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan.

Dalam pembelaan pribadinya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menuding jaksa hanya memakai asumsi belaka. “Hukum berbicara alat bukti, dan tidak bisa dilakukan melalui asumsi-asumsi saja,” kata Miranda, Senin (17/9).

Miranda juga menilai jaksa menggunakan metode pembuktian berantai, namun fakta-fakta hukum yang mendasarinya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu, keterangan-keterangan saksi itu juga tidak bisa dikaitkan satu sama lain.

Ia mencontohkan, keterangan saksi Nunun Nurbaeti yang menjadi dasar adanya dugaan pemberian uang suap dalam proses pemilihan dirinya tahun 2004 silam. Kesaksian Nunun yang menyebutkan ada pertemuan dengan anggota DPR seperti Paskah Suzetta di rumah Nunun.

Namun keterangan Nunun ini tidak sesuai dengan keterangan saksi Paskah yang menyatakan tidak bertemu dengan Miranda di rumah Nunun. Kesaksian Nunun ini pun tidak diperkuat dengan kesaksian lainnya. Makanya ia meminta hakim membebaskan dirinya dari segala hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×