Sumber: Tribunnews | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Miranda Swaray Goeltom menuding persidangan yang digelar untuknya penuh kental dengan rekayasa."Anda lihat sendiri dalam persidangan semua faktanya direkayasa," kata Miranda saat dimintai tanggapannya seusai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9) petang.
Miranda menganggap semua saksi dan keterangan di persidangan tidak dapat digunakan buat menjerat dirinya dalam kasus ini.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain itu dia didenda Rp150 juta.
"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa Supardi saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantong plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Maka dari itu, menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News