Sumber: Tribunnews | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Miranda Swaray Goeltom, dituntut dengan hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/12) sore. Selain itu Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu didenda Rp150 juta.
"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantong plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan pidana penyuapan bersama Nunun Nurbaeti. Atas perbuatan tersebut Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korups.i
Menanggapi tuntutan JPU, Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir mengajukan pleidoi pada Senin (17/9) pekan depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis penjara lantaran, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News