kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Miranda dituntut 4 tahun penjara


Rabu, 12 September 2012 / 19:24 WIB
Miranda dituntut 4 tahun penjara
ILUSTRASI. Film Joker, salah satu film yang bertema kesepian


Sumber: Tribunnews | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Miranda Swaray Goeltom, dituntut dengan hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/12) sore. Selain itu Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu didenda Rp150 juta.

"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantong plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan pidana penyuapan bersama Nunun Nurbaeti. Atas perbuatan tersebut Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korups.i

Menanggapi tuntutan JPU, Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir mengajukan pleidoi pada Senin (17/9) pekan depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis penjara lantaran, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×