Sumber: Kompas.com |
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan Miranda S. Goeltom mengakui pertemuan-pertemuannya dengan anggota DPR selama 1999-2004. Pertemuan itu dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Hal tersebut disampaikan Miranda saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Miranda mengaku mengadakan pertemuan dengan anggota DPR asal fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri. Pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan berlangsung di Hotel Dharmawangsa sedangkan dengan Fraksi TNI/Polri terjadi di kantor Miranda di gedung Bank Niaga, Sudirman.
Adapun pertemuan dengan PDI Perjuangan yang berlangsung di Ruang Bimasena Hotel Dharmawangsa itu, menurut Miranda, berawal dari inisiatif anggota DPR. "Pertemuan Dharmawangsa seingat saya itu inisiatif fraksi PDI-Perjuangan di Komisi IX," ujar Miranda.
Meskipun demikian, Miranda mengakui bahwa dirinyalah yang memesan ruangan dan membayar biaya makan dan minum. Kepada majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo, Miranda pun menjelaskan alasannya mentraktir para anggota dewan asal PDI-Perjuangan tersebut.
"Saya membayar karena secara etika ketimuran, patut saja. Karena tidak etis menarik urunan dari anggota dewan. Menurut saya tidak etis minta Rp 70 ribu untuk minum teh," kata Miranda mengungkapkan alasannya.
Berbeda dengan pertemuan di Dharmawangsa, Miranda tidak mengeluarkan uang saat bertemu dengan fraksi TNI/Polri di kantornya. "Hanya (disediakan) teh karena itu di kantor saya," ucapnya.
Saat ditanya apakah ada janji yang diungkapkan para anggota dewan untuk memilih Miranda saat mereka bertemu, Miranda membantahnya. Menurutnya, tidak ada janji tertentu yang menyepakati para anggota dewan itu akan memilih Miranda setelah mereka bertemu.
Dalam dua pertemuan dengan anggota DPR tersebut, menurut Miranda, dirinya menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004. Selain itu, Miranda menilai pertemuan dengan anggota dewan sebelum uji kelayakan dan kepatutan itu perlu untuk mengklarifikasi masalah keluarganya.
Sebelumnya, Miranda gagal dalam pemilihan Gubernur BI setelah masalah keluarganya diungkit dalam uji kelayakan dan kepatuhan calon gubernur BI. Namun dalam pemilihan DGS BI 2004, Miranda lolos sebagai pemenang.
Proses pemenangan Miranda ini diwarnai pemberian cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Miranda didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Menurut jaksa, Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII). Cek senilai Rp 20,8 miliar itu diberikan melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain, Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP).
Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai penyuap dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News