kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jadi saksi Miranda,Tjahjo enggan komentar


Rabu, 05 September 2012 / 19:10 WIB
Jadi saksi Miranda,Tjahjo enggan komentar
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo tidak menjawab surat panggilan yang disampaikan oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus cek pelawat eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengatakan, "Kita lihat nantilah. Kita lihat nanti," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9), menanggapi pertanyaan awak media perihal pemanggilan dirinya sebagai saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Supardi mengatakan, surat panggilan kepada Tjahjo sebagai saksi sudah dilayangkan. Surat itu meminta Tjahjo supaya hadir dalam sidang lanjutan Miranda pada 10 September mendatang.

Supardi pun mengharapkan agar Tjahjo bisa hadir dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat, yang akan digelar pada tanggal 10 September yang akan datang.

Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, juga mengatakan bahwa keterangan dari Tjahjo sangat penting untuk didengarkan dalam sidang perkara suap tersebut, dengan pertimbangan untuk mendapatkan kebenaran materiil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×