Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo tidak menjawab surat panggilan yang disampaikan oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus cek pelawat eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengatakan, "Kita lihat nantilah. Kita lihat nanti," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9), menanggapi pertanyaan awak media perihal pemanggilan dirinya sebagai saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Supardi mengatakan, surat panggilan kepada Tjahjo sebagai saksi sudah dilayangkan. Surat itu meminta Tjahjo supaya hadir dalam sidang lanjutan Miranda pada 10 September mendatang.
Supardi pun mengharapkan agar Tjahjo bisa hadir dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat, yang akan digelar pada tanggal 10 September yang akan datang.
Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, juga mengatakan bahwa keterangan dari Tjahjo sangat penting untuk didengarkan dalam sidang perkara suap tersebut, dengan pertimbangan untuk mendapatkan kebenaran materiil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News