Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom optimistis dirinya akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Miranda mengatakan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) justru menguntungkan dirinya.
"Saya tersenyum bahagia, akhirnya publik tahu dari persidangan hari ini maupun persidangan kemarin ternyata dan terbukti bahwa tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti," kata Miranda usai menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Miranda mengatakan, saksi dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2004 tidak ada yang mengakui soal pertemuan dengan dirinya di rumah Nunun Nurbaeti di Cipete, Jakarta Selatan. Saksi juga membantah pernah dikenalkan dengan Miranda melalui Nunun.
"Tidak ada pertemuan di Cipete, tidak ada proyek thank you. Tidak ada saya diperkenalkan kepada siapa pun oleh Ibu Nunun," ucap Miranda.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini juga menambahkan, tidak ada satu pun saksi yang mengaku pernah dijanjikan sesuatu oleh dirinya. Saksi juga menyangkal dirinya memberi perintah untuk memilih. Para saksi juga tak tahu menahu asal cek pelawat yang mengalir usai pemilihan DGS BI tahun 2004.
"Dari keterangannya, mereka semua menjawab tidak tahu uangnya untuk apa. Bahkan Udju yang tidak memilih saya pun, Endin yang tidak memilih saya juga menerima uang itu. Jelas uang itu tidak ada hubungannya dengan saya," tutur Miranda sambil tersenyum.
Miranda menilai, dirinya seharusnya bebas karena keterangan saksi-saksi tidak mendukung isi dakwaan jaksa. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat mengedepankan hati nurani dalam memutus perkaranya.
"Maka dakwaan itu tidak terbukti dan seharusnya saya dibebaskan, kalau pengadilan ini benar dilaksanakan dengan benar, dengan hati nurani," ujar Miranda.
Miranda didakwa bersama dengan Nunun memberikan hadiah berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News