kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hakim menolak nota pembelaan Miranda Goeltom


Selasa, 31 Juli 2012 / 12:09 WIB
Hakim menolak nota pembelaan Miranda Goeltom
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). Pemerintah memberikan uang Rp 300.000 per bulan bagi 8 juta KPM selama PPKM darurat.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa dugaan suap Miranda Swaray Goeltom. Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini sudah lengkap dan jelas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Gusrizal mengatakan, dakwaan jaksa tidak kadaluwarsa seperti yang dikatakan Miranda. Menurut Hakim, penyelidikan kasus Miranda tersebut sudah dilakukan sejak 2009 silam atas nama tersangka Dudie Makmun Murod.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Gusrizal mengataka, masa perkaranya belum lewat enam tahun dari kejadian perkara yaitu Juni 2004. Namun, satu anggota majelis hakim, Sofialdi, mengajukan dissenting opinion.

Atas putusan sela itu, kubu Miranda mengajukan perlawanan. Mereka meminta penangguhan pemeriksaan perkara.

Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut. Menurut majelis hakim, perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun terikat dengan hukum acara dan harus disidangkan dalam waktu cepat. Alhasil, Gusrizal memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 Agustus 2012 mendatang.

Asal tahu saja, Miranda didakwa memberikan suap kepada anggota DPR 1999-2004. Suap ini untuk memuluskan Miranda melenggang menduduku kursi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×