Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali melanjutkan sidang perkara suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swarai Goeltom. Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi dari mantan anggota Komisi IX dari fraksi TNI/Polri, yaitu Udju Juhairi dan Darsup Yusuf. Pada materi kesaksian, majelis Hakim Ketua, Gusrizal kerap menanyakan keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat kepada kedua saksi.
Namun keterangan kedua saksi tampaknya menguntungkan terdakwa Miranda. Menurut Udju da Darsup, tidak ada kesepakatan antara Miranda dengan anggota DPR untuk memilihnya menjadi DGSBI. "Tidak pernah ada komitmen dengan Ibu Miranda," kata Udju Juhairi dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
Darsup Yusuf pun menyatakan hal yang sama. "Jangankan bertemu, sms-an saja tidak pernah," jawab Darsup di hadapan seluruh peserta sidang.
Meski begitu, Udju mengaku memiliki dugaan bahwa 10 lembar cek senilai Rp 500 juta itu memiliki keterkaitan dengan pemilihan DGS BI. Sama seperti keterangan saksi-saksi lain dari anggota DPR, Darsup dan Udju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17, Menteng, Jakarta. Namun cek itu mereka terima dari Ari Malangjudo.
Baik Udju maupun Darsup sama-sama tidak mencari tahu darimana asal muasal cek pelawat senilai ratusan juta yang mereka terima. Kedua saksi ini juga mengaku tidak mencari tahu untuk apa cek pelawat itu. Karenanya kedua saksi hanya menduga-duga.
Mereka hanya menyebutkan bahwa cek itu mereka terima setelah pemilihan DGSBI tahun 2004 silam."Kami datang, terima cek dan langsung pulang," ucap Darsup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News