kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Hakim tolak saksi dari penyidik KPK


Kamis, 09 Agustus 2012 / 12:40 WIB
Hakim tolak saksi dari penyidik KPK
ILUSTRASI. Mengenal lebih dekat sosok Han So Hee yang bintangi drama Korea terbaru Netflix, Nevertheless.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah sempat menskors sidang selama lebih kurang lima menit, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, memutuskan untuk tidak menghadirkan Arif Budi Raharjo, saksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim akhirnya sependapat dengan pihak penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa saksi Arif Budi Raharjo tidak terlalu mendesak didengarkan kesaksiannya di dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8).

"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP bukan orang yang mengalami langsung. Oleh karena itu, sepanjang majelis butuhkan akan kami periksa. Tetapi untuk sekarang belum akan di periksa," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam sidang kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom.

Menurut Gusrizal, belum ada kepentingan memeriksa saksi Arif yang merupakan penyidik KPK. Tetapi, jika diperlukan, maka majelis hakim maka mendengarkan kesaksiannya.

Sementara itu, majelis hakim mengatakan memutuskan Agus Condro bisa didatangkan sebagai saksi. Sebab, saksi perkaranya berbeda dengan terdakwa Miranda. Sehingga, tidak ada larangan untuk mendengarkan kesaksiannya.

"Terhadap saudara Agus Condro, masalah kedudukan saksi ini kasusnya berbeda dengan terdakwa. Dia menerima dan terdakwa memberi. Dan antara saksi ini dengan Miranda bukan satu berkas," terang Gusrizal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, persidangan akan mendengarkan keterangan empat saksi, yaitu dua mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yaitu Agus Condro dan Hamka Yandhu. Dan satu orang anggota dewan aktif, Nursuhud. Serta, satu orang penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×