kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kubu Miranda sempat menolak kesaksian Agus Condro


Kamis, 09 Agustus 2012 / 12:08 WIB
Kubu Miranda sempat menolak kesaksian Agus Condro
ILUSTRASI. Pelayanan di konter emas kantor pusat Pegadaian, Jakarta, Selasa (20/4/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar persidangan perkara kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom.

Sidang kali menghadirkan keterangan saksi mantan Anggota DPR Agus Condro, Hamka Yandhu serta Penyelidik KPK, Arif Budiharjo.

Penasehat Hukum Miranda Goeltom, Andi Simangunsong mengaku keberatan jika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Agus Condro. Sebab, Agus merupakan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Karena Agus Condro terlibat dan dijadikan tersangka dalam kasus cek pelawat. Kami secara tegas menolak ini," kata Andi di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8).

Ia bilang, dalam pasal 169 KUHP, kesaksian Agus Condro itu harus melalui persetujuan terdakwa untuk disumpah dan didengarkan keterangannya di persidangan."Dan terdakwa menolak saksi untuk disumpah," tegas Andi.

Tak hanya itu, tim penasehat hukum Miranda juga menolak kehadiran saksi penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Karena, dianggap tidak layak. Menurut penasehat hukum Miranda, saksi Arif tidak mengetahui sendiri peristiwa ini."Berdasarkan KUHP tidak memenuhi syarat sebagai saksi," tutur Andi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi bersikukuh tetap mendengarkan keterangan saksi Agus Condro dibawah sumpah. Menurutnya Agus Condro tidak pernah didakwa bersama-sama dengan terdakwa sebagai pemberi. "Objeknya beda. Saksi ini sebagai penerima. Kalau terdakwa objeknya sebagai pemberi," ungkap jaksa Supardi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal itu sempat menskor sidang selama lima menit. Kemudian memutuskan bahwa saksi Arif Budi Raharjo sejauh ini belum bisa diperiksa sebagai saksi. "Sepanjang dibutuhkan nanti akan dipanggil lagi," kata Hakim Gusrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×