Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom memaksa agar Bank Century diberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal tersebut dilakukan Miranda melalui Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) Bank Indonesia Zainal Abidin.
Awalnya, salah satu pemegang saham Bank Century Robert Tantular memberikan satu lembar Bilyet Giro PT Bank Century dengan nilai nominal sebesar Rp 1 miliar. Selanjutnya Robert dan Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama Bank Century meminta Sili Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Heru Kristiyana selaku Deputi Direktur DPB1 BI, dan Pahla Santoso selaku Pengawas Bank DPB1 BI, untuk membantu likuiditas Bank Century.
Kemudian, Robert juga meminta kepada Chalimah untuk merekomendasikan kepada bank-bank lain agar membantu Bank Century melalui pinjaman antar bank. Kala itu, Chalimah menjawab akan mencoba bank lain untuk bisa memberikan line kredit kepada Bank Century.
"Namun realisasinya tidak ada bank lain yang mau memberikan line kredit kepada PT Bank Century Tbk," kata Jaksa KMA. A. Roni saat membacakan dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).
Robert kembali meminta kepada Zainal agar Bank Indonesia membantu likuiditas Bank Century melalui pengajuan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal tersebut dilakukan lantaran Bank Century tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya.
Zainal menolak dengan pertimbangan bahwa Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century di bawah 8% yaitu hanya sebesar positif 2,02%. Kemudian menurut Zainal, Bank Century tak layak mendapat FPJP lantaran dalam kondisi kekurangan modal dan delum terdapat ketentuan mengenai pemberian FPJP dengan jaminan aset kredit. Lagi pula, kesulitan likuiditas merupakan kewajiban Bank Century untuk mengatasinya.
Atas kesimpulan Zainal tersebut, Miranda memanggil Zainal dan Heru dengan menanyakan "Ada apa dengan Bank Century?". Kemudian dijawab Heru bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendpatkan FPJP.
"Atas penyampaian dari Heru Ksitiyana tersebut, Miranda mengatakan 'Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis global. Anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box'," ujar Jaksa Roni sambil menirukan ucapan Miranda.
Miranda, Chalimah, dan Budi R Rohadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII BI pun meminta agar syarat CAR diturunkan. Chalimah bahkan meminta syarat CAR cukup positif saja, tidak perlu disebutkan berapa. Budi juga meminta kepada forum Dewan Gubernur Bank Indonesia agar Bank Century mendapatkan FPJP.
Atas permintaan Budi, akhirnya Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Gubernur BI memutuskan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang FPJP. Perubahan tersebut diantaranya, bank yang dapat diberikan FPJP harus memiliko CAR minimum positif. Kemudian, perubahan PBI tersebut pun ditandatangani oleh Boediono.
Akhirnya Bank Century mendapatkan FPJP sebesar Rp 689,39 miliar yang diserahkan melalui dua tahap. Tahap pertama diserahkan sebesar Rp 502,07 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 187,32 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News