kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.252   27,00   0,17%
  • IDX 6.921   23,70   0,34%
  • KOMPAS100 1.008   6,00   0,60%
  • LQ45 773   2,46   0,32%
  • ISSI 226   2,10   0,94%
  • IDX30 399   1,58   0,40%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,66   0,58%
  • IDXV30 114   1,24   1,10%
  • IDXQ30 129   0,33   0,26%

Budi Mulya: Secara hukum saya tak mengerti dakwaan


Kamis, 06 Maret 2014 / 15:50 WIB
Budi Mulya: Secara hukum saya tak mengerti dakwaan
Asing Net Buy Jumbo Rp 2,4 Triliun, Saham-saham Ini Banyak Diborong di Awal Pekan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya mengaku tidak mengerti secara hukum ihwal surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Budi, dirinya hanya menjalankan tugas dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Terdakwa sudah mengerti?," tanya Ketua Majelis Hakim Afiantara kepada Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).

"Saya secara bahasa mendengar dakwaan cukup mengerti. Namun secara hukum, dakwaan saya tidak mengerti karena saya hanya menjalankan tugas," jawab Budi.

Oleh karena itu, Budi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui salah satu penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan, Budi meminta izin menyusun dakwaan selama satu minggu.

Hakim Afiantara lantas mengatakan bahwa sebaiknya sidang dengan nota pembacaan eksepsi digelar pada Senin (10/3) mendatang. Artinya, pihak Budi Mulya harus bisa menyusun eksepsi dalam waktu satu hari kerja. Namun, Luhut keberatan.

"Bapak ketua, melihat surat dakwaan cukup panjang, 200 halaman, perkenankan kami selama satu minggu untuk eksepsi," kata Luhut.

Akhirnya, Hakim Afiantara memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan Budi Mulya dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (13/3) mendatang di Pengadilan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×