Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya mengaku tidak mengerti secara hukum ihwal surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Budi, dirinya hanya menjalankan tugas dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Terdakwa sudah mengerti?," tanya Ketua Majelis Hakim Afiantara kepada Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).
"Saya secara bahasa mendengar dakwaan cukup mengerti. Namun secara hukum, dakwaan saya tidak mengerti karena saya hanya menjalankan tugas," jawab Budi.
Oleh karena itu, Budi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui salah satu penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan, Budi meminta izin menyusun dakwaan selama satu minggu.
Hakim Afiantara lantas mengatakan bahwa sebaiknya sidang dengan nota pembacaan eksepsi digelar pada Senin (10/3) mendatang. Artinya, pihak Budi Mulya harus bisa menyusun eksepsi dalam waktu satu hari kerja. Namun, Luhut keberatan.
"Bapak ketua, melihat surat dakwaan cukup panjang, 200 halaman, perkenankan kami selama satu minggu untuk eksepsi," kata Luhut.
Akhirnya, Hakim Afiantara memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan Budi Mulya dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (13/3) mendatang di Pengadilan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News