CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

BPK belum ambil tindakan pada tersangka Miranda


Jumat, 03 September 2010 / 17:17 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Masalah penyuapan anggota DPR ikut menyeret salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TM Nurlif. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurlif ikut menjadi tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Namun, Ketua BPK Hadi Purnomo belum mengambil tindakan atas penetapan KPK itu.

"Kita tunggu surat resmi, setelah ada surat resmi baru nanti kita rapat sidang badan," katanya di Istana Negara, Jumat (3/9). Menurut Hadi, seluruh anggota BPK akan hadir dalam sidang itu. Namun, mantan Direktur Jenderal Pajak itu menolak saat ditanya apakah sidang akan meminta keterangan soal kasus suap itu kepada TM. Nurlif.

Begitu juga saat ditanya apakah BPK akan menonaktifkan politikus Partai Golkar itu. "Nanti kita lihat ya, suratnya kan belum ada," elaknya. KPK menjerat TM Nurlif bersama sembilan orang politikus Golkar lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap saat pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior. Partai Golkar sendiri sudah menyiapkan tim pembela yang dipimpin oleh Muladi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×