kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

BPK belum ambil tindakan pada tersangka Miranda


Jumat, 03 September 2010 / 17:17 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Masalah penyuapan anggota DPR ikut menyeret salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TM Nurlif. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurlif ikut menjadi tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Namun, Ketua BPK Hadi Purnomo belum mengambil tindakan atas penetapan KPK itu.

"Kita tunggu surat resmi, setelah ada surat resmi baru nanti kita rapat sidang badan," katanya di Istana Negara, Jumat (3/9). Menurut Hadi, seluruh anggota BPK akan hadir dalam sidang itu. Namun, mantan Direktur Jenderal Pajak itu menolak saat ditanya apakah sidang akan meminta keterangan soal kasus suap itu kepada TM. Nurlif.

Begitu juga saat ditanya apakah BPK akan menonaktifkan politikus Partai Golkar itu. "Nanti kita lihat ya, suratnya kan belum ada," elaknya. KPK menjerat TM Nurlif bersama sembilan orang politikus Golkar lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap saat pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior. Partai Golkar sendiri sudah menyiapkan tim pembela yang dipimpin oleh Muladi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×