Reporter: Eka Saputra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nasir Jamir menyebut, pihaknya menjadwalkan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis (17/11). Salah satu agenda pembahasannya adalah terkait kebijakan moratorium remisi yang menuai sejumlah protes.
"Kami panggil untuk raker pada 17 November. Kalaupun menteri tidak bisa hadir, kan sekarang ada wakilnya,” ujar Nasir, setelah menerima pengaduan dari pengacara OC Kaligis yang merasa hak kliennya dirampas dengan adanya kebijakan moratorium remisi itu.
Nasir menilai, kebijakan moratorium memang diskriminatif dan tidak memiliki dasar hukum yang pasti. “Kan katanya baru sebatas lisan, selain itu kebijakan ini harusnya gak bisa berlaku retroaktif. Artinya yang sudah diputuskan sebelumnya tidak bisa dibatalkan karena kebijakan ini,” tukasnya lagi.
Lanjutnya, dalam raker nanti, Komisi III akan tetap mendengarkan terlebih dahulu bagaimana sesungguhnya pandangan Menkumham. Karena, menurutnya, kebijakan tersebut sudah benar secara semangat, namun salah tempat.
"Kalau memang benar ini lisan, tadi kami sudah simpulkan, dalam raker nanti, kebijakan moratorium remisi itu harus dicabut. Kita harus ingat, ini negara hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News