kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minta DPR fokus corona, Dewan Pers menolak bahas RUU KUHP dan Ciptakerja


Jumat, 17 April 2020 / 13:44 WIB
Minta DPR fokus corona, Dewan Pers menolak bahas RUU KUHP dan Ciptakerja
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan materi pada Workshop Peliputan Media Pasca Pemilihan Presidan dan Legislatif di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/7/2019).


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Pers sebagai lembaga yang bertugas melindungi kebebasan pers di Indonesia telah menyatakan sikap menolak membahas sejumlah kebijakan yang kini sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Senayan, Jakarta.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi pokok perhatian dari Dewan Pers, yakni RUU tentang Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Cipta Kerja.

Muhammad Nuh, Ketua Dewan Pers dalam pernyataan tertulisnya Kamis (16/4) bilang, pertama Dewan Pers menolak membahas RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kebebasan pers.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Pasal tersebut antara lain; pasal 217-220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden), pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap pemerintah), pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan).

Kemudian, pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadap orang mati) serta pasal-pasal lainnya yang tertuang dalam draft RUU KUHP 15 September 2019).

Kedua, Dewan Pers juga menolak membahas RUU Cipta Kerja, khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Ramai-ramai turun ke jalan, inilah poin-poin yang jadi tuntutan mahasiswa

"Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif," kata Nuh.

Keputusan menolak membahas beleid mengingat saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat bencana virus corona.

Maka itu, otoritas yang bertugas menjaga kebebasan pers ini berharap DPR untuk fokus mengoptimalkan peran dan kinerjanya untuk mengawasi penanganan wabah virus corona.

Baca Juga: Penyerahan draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR molor hingga Januari 2020

Adapun pembahasan beleid bisa dilakukan setelah suasana kondisi kondusif. Dengan demikian, DPR bisa mendapatkan proses legislasi yang layak, memadai dan memperoleh legitimasi.

Sebab pelaksanaan dari permintaan masukan dan saran dari elemen masyarakat sipil maupun maupun komunitas pers bisa dilakukan secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×