Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan baru akan disampaikan pada bulan Januari 2020.
Padahal awalnya, pemerintah berencana lebih dulu menyerahkan draf RUU Omnibus Law Perpajakan ke DPR RI pada Desember ini, tepatnya sebelum masa reses anggota dewan dimulai.
Baca Juga: BKPM cari investor proyek pengembangan aplikasi pertanahan senilai Rp 10,7 triliun
“Kita masukkan di Januari nanti. Pokoknya kita masukkan secepat mungkin untuk dibahas secepat mungkin juga,” tutur Suahasil saat ditemui di Dhanapala Kemenkeu, Rabu (18/12).
Suahasil mengatakan, penyampaian draf RUU Omnibus Law Perpajakan kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan penyampaian RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. “Januari nanti dua-duanya,” sambungnya singkat.
Baca Juga: Pemerintah beri fasilitas bagi perusahaan publik untuk tumbuhkan investasi
Sebelumnya dalam konferensi pers Kamis (12/12) lalu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan lebih dulu menyampaikan draf final RUU Omnibus Law Perpajakan kepada DPR pada Desember ini.
Sementara, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menyusul di Januari.
Baca Juga: AEI harap insentif pajak bisa menarik investor asing menanamkan modal di Indonesia.
Namun Airlangga memastikan bahwa Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati kedua aturan sapu jagat tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
Adapun, RUU Omnibus Law Perpajakan dirancang untuk mengamandemen 28 pasal dalam tujuh Undang-Undang terkait perpajakan. Omnibus Law Perpajakan mencakup enam klaster isu yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas Perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News