kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.163   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.559   -34,73   -0,46%
  • KOMPAS100 1.040   -10,36   -0,99%
  • LQ45 744   -12,17   -1,61%
  • ISSI 273   -1,59   -0,58%
  • IDX30 401   -0,83   -0,21%
  • IDXHIDIV20 487   -2,68   -0,55%
  • IDX80 116   -1,41   -1,20%
  • IDXV30 139   0,63   0,45%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,72%

Minim Sosialisasi, Pengamat: Pengesahan UU PPRT Terlalu Tergesa


Selasa, 21 April 2026 / 16:46 WIB
Minim Sosialisasi, Pengamat: Pengesahan UU PPRT Terlalu Tergesa
ILUSTRASI. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menuai catatan dari kalangan akademisi. ? (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menuai catatan dari kalangan akademisi. 

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Tadjudin Nur Effendi menilai, proses pengesahan beleid tersebut terkesan dilakukan secara tergesa tanpa sosialisasi yang memadai.

Ia mengungkapkan telah mengikuti wacana pembentukan regulasi ini sejak lama, bahkan sejak era 1980-an. Namun, menurutnya, proses menuju pengesahan justru minim komunikasi publik.

Menurutnya, wacana pembuatan undang-undang pekerja rumah tangga ini sudah ada sejak tahun 1980-an, dan masuk ke DPR sejak tahun 1990-an.

Baca Juga: Bidik Pasar China, Pemerintah Akan Terbitkan Panda Bond di Semester II 2026

"Masuk prolegnas ditunda, masuk prolegnas ditunda, prolegnas ditunda, baru hari ini disahkan. Dan itu saya tidak mendengar sosialisasi atau apapun, saya enggak pernah dengar,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (21/4/2026).

Menurut Tadjudin, meski substansi perlindungan pekerja rumah tangga merupakan langkah positif—termasuk pengakuan status pekerja—namun sejumlah aspek teknis dinilai belum jelas, terutama terkait pengaturan upah dan jam kerja.

Ia menyoroti ketentuan larangan pemotongan upah tanpa diiringi kejelasan sistem pengupahan yang akan digunakan.

“Di satu poin tidak diperbolehkan memotong upah dan sebagainya. Soalnya kita enggak tahu bagaimana sistem pengupahannya. Apakah mengikuti upah minimum seperti pekerja buruh atau apa, kita enggak tahu,” katanya.

Selain itu, pengaturan jam kerja dinilai menjadi isu krusial yang belum terang, mengingat praktik kerja pekerja rumah tangga selama ini kerap melebihi jam kerja normal.

“Jam kerja ini kan adalah yang paling selalu menjadi eksplorasi pekerja. Pekerjanya melebihi jam kerja pekerja kantor. Sebelum majikannya tidur dia masih kerja, kadang-kadang bisa melebihi dari kerja jam 10 jam dan sebagainya,” ujarnya.

Tadjudin juga menilai sejumlah ketentuan lain seperti mekanisme jaminan sosial, pelatihan vokasi, hingga pembagian tanggung jawab pembiayaan masih memerlukan penjelasan lebih rinci dalam aturan turunan.

Menurutnya, tanpa kejelasan tersebut, implementasi UU PPRT berpotensi tidak optimal di lapangan.

Baca Juga: Purbaya Lantik 5 Pejabat Eselon I & II, Tekankan Tanggungjawab di Saat Gejolak Global

“Yang saya khawatir nanti adalah undang-undang ini hanya sebagai legalitas tetapi dalam praktik tidak dikerjakan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, mengingat pengawasan pelaksanaan undang-undang ini akan melibatkan berbagai level pemerintahan.

Lebih lanjut, Tadjudin menilai proses pengesahan yang berlangsung cepat menimbulkan kesan kurangnya persiapan dalam implementasi kebijakan.

“Artinya, saya ingin mengatakan undang-undang ini disahkan dengan tiba-tiba. Sangat tergesa-gesa dan sosialisasi,” ujarnya.

Ke depan, ia menilai tantangan terbesar ada pada tahap implementasi, khususnya dalam memastikan kejelasan aturan turunan terkait upah, jam kerja, serta mekanisme perlindungan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×