Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya orang penyandang cacat untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.
“Kita bahkan berencana meningkatkan jumlah kuota pekerjaan bagi pekerja penyandang disabilitas agar lebih banyak penyandang disablitas yang bekerja di perusahaan baik milik negara (BUMN maupun BUMD) dan perusahaan swasta,” kata Hanif, dalam siaran persnya, Rabu (11/3).
“Kita terus sosialisasikan dan meyakinkan perusahaan untuk memberi ruang dan kesempatan kerja kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Potensinya sangat besar tapi belum banyak dimanfaatkan karena masih belum menjadi mainstream, “kata Hanif.
Untuk mendorong peningkatan jumlah pekerja disabilitas kata Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan juga secara rutin memberikan penghargaan perusahaan - perusahaan yang peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat.
“Penghargaan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam meningkatkan motivasi serta kepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat,” kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News