kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.927   -85,00   -0,47%
  • IDX 6.027   141,42   2,40%
  • KOMPAS100 798   23,24   3,00%
  • LQ45 602   15,33   2,61%
  • ISSI 206   5,24   2,60%
  • IDX30 343   8,23   2,46%
  • IDXHIDIV20 423   8,53   2,06%
  • IDX80 90   2,47   2,81%
  • IDXV30 113   2,98   2,70%
  • IDXQ30 110   2,17   2,01%

Minim perusahaan menerima penyandang disabilitas


Rabu, 11 Maret 2015 / 16:48 WIB
ILUSTRASI. Bekasi, Depok, dan Bogor diperkirakan akan cerah berawan, Kamis (28/9).


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya orang penyandang cacat untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.

“Kita bahkan berencana meningkatkan jumlah kuota pekerjaan bagi pekerja penyandang disabilitas agar lebih banyak penyandang disablitas  yang bekerja di perusahaan baik milik negara (BUMN maupun BUMD) dan perusahaan swasta,” kata Hanif, dalam siaran persnya, Rabu (11/3).

“Kita terus sosialisasikan dan meyakinkan perusahaan untuk memberi ruang dan  kesempatan kerja kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Potensinya sangat besar tapi belum banyak dimanfaatkan karena masih belum menjadi mainstream, “kata Hanif.

Untuk mendorong peningkatan jumlah pekerja disabilitas kata Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan juga secara rutin  memberikan penghargaan perusahaan - perusahaan yang peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat.

“Penghargaan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam meningkatkan motivasi serta kepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat,” kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×