kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Minggu pukul 00.00 WIB, terpidana mati di eksekusi


Sabtu, 17 Januari 2015 / 09:17 WIB
Minggu pukul 00.00 WIB, terpidana mati di eksekusi
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang BCA Thamrin Jakarta, Jumat (2/7). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/07/2021.


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap enam terpidana mati. Prasetyo mengatakan, eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan pada Minggu (18/1), tepat pukul 00.00 WIB.

"Kita putuskan tanggal 18 Januari, jam 00.00 WIB di Nusakambangan dan Boyolali," katanya, Jumat (16/1).

Prasetyo menjelaskan teknisnya nanti disiapkan enam regu tembak untuk mengeksekusi enam terpidana mati. Selain itu, eksekusi akan dilakukan secara bersamaan atau serentak untuk menjaga psikologis terpidana mati.

Disebutkan, saat ini para kedutaan besar sudah mendatangi Pulau Nusakambangan dan Boyolali karena akan melihat proses eksekusi warganya.

"Soal keluarga terpidana mati, itu urusan pihak kedutaan. Mau datang atau tidak itu urusan mereka. Kalau mau datang ya silakan datang," katanya.

Demikian pula dengan pihak rohaniawan, kata dia, sudah dipersiapkan sesuai dengan agamanya masing-masing.

Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati saat ini sudah dikumpulkan di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015. "Sedangkan satu terpidana mati lainnya akan dieksekusi di Boyolali karena ditahan di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Keenam terpidana mati tersebut adalah Namaona Denis (48), warga Negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil; Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria; Ang Kim Soei (62) belum diketahui kewarganegaraannya; Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.

Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, terpidana menjalani hukumannya dua orang di LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusakambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×