kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Menkumham: Grasi terpidana mati ditolak, eksekusi


Jumat, 09 Januari 2015 / 19:10 WIB
Menkumham: Grasi terpidana mati ditolak, eksekusi
ILUSTRASI. Twibbon Hari Anak Nasional 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, para terpidana mati tidak mendapatkan kesempatan selanjutnya setelah grasi yang diajukannya ditolak oleh presiden. Dengan demikian, terpidana mati yang grasinya ditolak harus bersiap untuk segera dieksekusi.

"Seharusnya yang sudah ditolak grasinya, tidak ada upaya hukum lagi yang diajukan dia," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut Yasonna, terpidana yang mengajukan grasi berarti sudah bersalah dan meminta ampun sehingga penolakannya otomatis disertai dengan eksekusi. Keputusan tersebut juga tercantum dalam kesepakatan bersama antara Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Yasonna membacakan salah satu poin tersebut.

Sebelumnya, Yasonna selaku Menkumham, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menandatangani kesepakatan mengenai pengajuan peninjauan kembali dan grasi. Kesepakatan tersebut merupakan hasil tinjauan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari sekali.

Selain menyepakati bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap terpidana mati yang grasinya ditolak oleh presiden, pemerintah merasa perlu adanya peraturan baru yang mengatur mekanisme pengajuan permohonan PK terkait novum (bukti baru), pembatasan waktu, serta cara pengajuannya.

"Menindaklanjuti putusan MK tersebut, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan MK," ujar Yasonna.

Dalam poin berikutnya, kata Yasonna, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin dua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×