CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.158   -56,66   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,33   -0,85%
  • LQ45 871   -5,01   -0,57%
  • ISSI 216   -2,15   -0,98%
  • IDX30 446   -1,96   -0,44%
  • IDXHIDIV20 539   -0,14   -0,03%
  • IDX80 125   -0,95   -0,75%
  • IDXV30 135   0,01   0,00%
  • IDXQ30 149   -0,40   -0,27%

Pembatasan PK jadi solusi kebuntuan eksekusi mati


Senin, 05 Januari 2015 / 20:46 WIB
Pembatasan PK jadi solusi kebuntuan eksekusi mati
ILUSTRASI. Pepaya bermanfaat mengobati batuk.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 mengenai peninjauan kembali (PK) diharapkan dapat memecah kebuntuan terkait pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati. Melalui surat edaran itu, MA menyatakan PK hanya boleh diajukan sekali.

"Kami menginginkan supaya SEMA itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati, perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya. Ini langkah maju, karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali," ujar Prasetyo, saat ditemui seusai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Menurut Prasetyo, melalui SEMA tersebut, pengajuan PK untuk kedua kali akan lebih mempertimbangkan novum (bukti baru). Novum yang tidak cukup memberatkan, menurut Prasetyo, dapat segera ditolak oleh Pengadilan Negeri. Dengan demikian, MA tidak perlu lagi menindaklanjuti pengajuan PK untuk kedua kalinya.

Prasetyo mengatakan, SEMA tersebut tidak menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan, setelah Pengadilan Negeri menolak novum yang diajukan, maka pada saat itu Kejaksaan bisa mulai melaksanakan persiapan eksekusi.

"Pengadilan Negeri akan memeriksa lagi novumnya, kalau ada ya diteruskan, kalau tidak ya langsung ditolak pada saat itu. Sehingga, dia (terpidana), tak bisa ajukan PK lagi. Nah, saat itu kita bisa mulai mempersiapkan pelaksaan putusannya," kata Prasetyo.

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi mati bagi keenam terpidana mati yang sebelumnya direncanakan pada akhir tahun 2014, sebut Prasetyo, masih menunggu proses yuridis berupa pengajuan PK oleh para terpidana. Rencananya, pembacaan putusan PK akan digelar pada sidang tertanggal 6 Januari 2015.

Setelah aspek hukum bagi terpidana selesai dilakukan, pihak Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait pelaksanaan eksekusi mati.

"Setelah semua siap, kami akan koordinasi dengan Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama dan Kanwil Pidana, di tempat di mana eksekusi akan dilakukan," kata Prasetyo. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×