kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Meski Tak Diatur KUHAP, Kejagung Pertimbangkan Kasasi Kasus Bibit Chandra


Jumat, 04 Juni 2010 / 14:30 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Meski tidak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait ditolaknya upaya banding Surat Ketetapan Keputusan Penuntutan (SKPP) atas nama Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhamad Amari mengatakan pengajuan kasasi memang tidak ada di KUHAP, namun ada yurisprudensi lain dalam kasus praperadilan yang memungkinkan hal itu dilakukan. Yurisprudensi yakni dalam kasus PT Newmount yang mengabulkan permohonan kasasi dari Mabes Polri terkait praperadilan dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup terhadap Presiden Direktur PT Newmont Pasifik Nusantara Richard Bruce Ness pada 2004 silam.

Amari bilang dalam praktek praperadilan ada kasasi. "Pernah polisi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan terhadap praperadilan yang diajukan oleh Newmont. Jadi kemungkinan ketiga masih bisa, walaupun di UU tidak ada, dalam praktek pengadilan pernah. MA menerima kasasi praperadilan yang diajukan oleh kepolisian terhadap praperadilan yang diajukan oleh Newmont dan dimenangkan polis," jelasnya di Kejagung, Jumat (4/6).

Pengadilan Tinggi kemarin menolak banding Kejaksaan Agung serta menguatkan kembali putusan PN Jakarta Selatan dan memerintahkan perkara Bibit dan Chandra ke Pengadilan. "Penghentian melalui penuntutan dengan SKPP tidak sah,"tegas Andi Samsan Nganro, Kepala Humas PT DKI Jakarta.

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa perkara praperadilan hanya sampai di tingkat banding atau tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi. Ia menambahkan alternatif lainnya, yakni, kasus yang menimpa pimpinan KPK itu tetap berlanjut ke pengadilan. "Nanti kita pertimbangkan lagi, karena sampai sekarang kita belum membaca putusannya,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×