kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Ketua MA: Putusan Banding SKPP Bibit-Chandra Final In Banding


Jumat, 04 Juni 2010 / 14:28 WIB
Ketua MA: Putusan Banding SKPP Bibit-Chandra Final In Banding


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding jaksa terkait praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap keluarnya SKPP Bibit-Chandra adalah final in banding dan mengikat. Hal itu diungkapkan Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/6).

Menurutnya, mengacu pada undang-undang tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan. Pilihannya hanya melanjutkan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke pengadilan atau Kejaksaan menempuh deponering atau mengesampingkan perkara. "Ini melanjutkan perkara ke pengadilan atau deponering," jelasnya.

Untuk pilihan tersebut, Harifin menyebutkan semua ada ditangan Kejaksaan. Pasalnya upaya deponering itu merupakan hak istimewa yang dimiliki Kejaksaan dan dilindungi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×