Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding jaksa terkait praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap keluarnya SKPP Bibit-Chandra adalah final in banding dan mengikat. Hal itu diungkapkan Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/6).
Menurutnya, mengacu pada undang-undang tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan. Pilihannya hanya melanjutkan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke pengadilan atau Kejaksaan menempuh deponering atau mengesampingkan perkara. "Ini melanjutkan perkara ke pengadilan atau deponering," jelasnya.
Untuk pilihan tersebut, Harifin menyebutkan semua ada ditangan Kejaksaan. Pasalnya upaya deponering itu merupakan hak istimewa yang dimiliki Kejaksaan dan dilindungi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News