kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.059   59,00   0,33%
  • IDX 5.749   -191,94   -3,23%
  • KOMPAS100 760   -25,75   -3,28%
  • LQ45 572   -16,53   -2,81%
  • ISSI 200   -6,45   -3,13%
  • IDX30 325   -9,13   -2,73%
  • IDXHIDIV20 404   -8,61   -2,09%
  • IDX80 86   -2,90   -3,27%
  • IDXV30 110   -3,10   -2,74%
  • IDXQ30 105   -2,62   -2,43%

Ketua MA: Putusan Banding SKPP Bibit-Chandra Final In Banding


Jumat, 04 Juni 2010 / 14:28 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding jaksa terkait praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap keluarnya SKPP Bibit-Chandra adalah final in banding dan mengikat. Hal itu diungkapkan Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/6).

Menurutnya, mengacu pada undang-undang tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan. Pilihannya hanya melanjutkan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke pengadilan atau Kejaksaan menempuh deponering atau mengesampingkan perkara. "Ini melanjutkan perkara ke pengadilan atau deponering," jelasnya.

Untuk pilihan tersebut, Harifin menyebutkan semua ada ditangan Kejaksaan. Pasalnya upaya deponering itu merupakan hak istimewa yang dimiliki Kejaksaan dan dilindungi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×