kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ketua MA: Putusan Banding SKPP Bibit-Chandra Final In Banding


Jumat, 04 Juni 2010 / 14:28 WIB
Ketua MA: Putusan Banding SKPP Bibit-Chandra Final In Banding


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding jaksa terkait praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap keluarnya SKPP Bibit-Chandra adalah final in banding dan mengikat. Hal itu diungkapkan Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/6).

Menurutnya, mengacu pada undang-undang tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan. Pilihannya hanya melanjutkan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke pengadilan atau Kejaksaan menempuh deponering atau mengesampingkan perkara. "Ini melanjutkan perkara ke pengadilan atau deponering," jelasnya.

Untuk pilihan tersebut, Harifin menyebutkan semua ada ditangan Kejaksaan. Pasalnya upaya deponering itu merupakan hak istimewa yang dimiliki Kejaksaan dan dilindungi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×