kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Bibit dan Chandra Kalah Lagi Lawan Anggodo


Jumat, 04 Juni 2010 / 13:21 WIB
Bibit dan Chandra Kalah Lagi Lawan Anggodo


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi kemarin menolak banding Kejaksaan Agung serta menguatkan kembali putusan PN Jakarta Selatan dan memerintahkan perkara Bibit dan Chandra ke Pengadilan.

"Penghentian melalui penuntutan dengan SKPP tidak sah," tegas Andi Samsan Nganro, Kepala Humas PT DKI Jakarta kala
dihubungi, Jumat (5/5).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai alasan sosiologis tidak tepat karena konstruksi hukum atas kasus tersebut sudah jelas. Alasan kejaksaan demi kepentingan publik tidak diterima. "Alasan sosiologis tidak tepat karena konstruksinya sudah jelas," tandasnya.

Pengadilan Tinggi menilai, dalam kasus itu harusnya sejak awal Kejagung mengeluarkan depoonering sehingga tidak bisa digugat oleh
siapa pun. "Lebih tepat depoonering," tandasnya.

Seperti diketahui, PN Jaksel pada April lalu memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Pengadilan juga menerima legal standing atas nama Anggodo. Kemudian Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×