kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bibit dan Chandra Kalah Lagi Lawan Anggodo


Jumat, 04 Juni 2010 / 13:21 WIB
Bibit dan Chandra Kalah Lagi Lawan Anggodo


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi kemarin menolak banding Kejaksaan Agung serta menguatkan kembali putusan PN Jakarta Selatan dan memerintahkan perkara Bibit dan Chandra ke Pengadilan.

"Penghentian melalui penuntutan dengan SKPP tidak sah," tegas Andi Samsan Nganro, Kepala Humas PT DKI Jakarta kala
dihubungi, Jumat (5/5).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai alasan sosiologis tidak tepat karena konstruksi hukum atas kasus tersebut sudah jelas. Alasan kejaksaan demi kepentingan publik tidak diterima. "Alasan sosiologis tidak tepat karena konstruksinya sudah jelas," tandasnya.

Pengadilan Tinggi menilai, dalam kasus itu harusnya sejak awal Kejagung mengeluarkan depoonering sehingga tidak bisa digugat oleh
siapa pun. "Lebih tepat depoonering," tandasnya.

Seperti diketahui, PN Jaksel pada April lalu memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Pengadilan juga menerima legal standing atas nama Anggodo. Kemudian Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×