kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

MA: Tak Ada Hakim Khusus untuk Bibit-Chandra Jika Masuk Pengadilan


Jumat, 04 Juni 2010 / 13:58 WIB
MA: Tak Ada Hakim Khusus untuk Bibit-Chandra Jika Masuk Pengadilan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan, jika nantinya perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah berlanjut ke pengadilan, masyarakat diminta untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya pada hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, menegaskan bahwa semua hakim yang diangkat oleh MA sudah melalui
seleksi khusus. "Hakim yang diangkat MA sudah baik, jadi tidak ada penunjukan hakim khusus," tegas Hatta kala dihubungi wartawan Kejaksaan Agung, Jumat (4/5).

Hatta menegaskan, dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, perkara praperadilan hanya sampai tahap banding. Alhasil tidak ada upaya hukum lain. "Dalam KUHAP itu hanya dikenal banding," tandasnya. Ia menegaskan, MA tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kasus Bibit dan Chandra akan ke pengadilan atau tidak.

Permintaan MA agar menunjuk hakim khusus dalam kasus Bibit Chandra disampaikan Komisi Hukum Nasional (KHN). "MA bisa langsung menunjuk hakim-hakim yang sudah terbukti integritasnya," kata anggota KHN Frans Hendra Winarta. Kendati demikian, jalannya proses persidangan juga harus diawasi langsung oleh semua pihak.

"Pelibatan lembaga-lembaga ini untuk menjamin proses persidangan yang adil, tidak di persidangan saja, tapi juga hakimnya diawasi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×