kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Meski Sudah Dibuka, BPS: Belum Ada Data Transaksi Ekspor Pasir Laut


Kamis, 15 Juni 2023 / 14:38 WIB
Meski Sudah Dibuka, BPS: Belum Ada Data Transaksi Ekspor Pasir Laut
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) melihat belum ada transaksi ekspor pasir laut yang terjadi pada Mei 2023.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kembali bisa mengekspor pasir laut, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) no. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Meski keran ekspor sudah terbuka lagi sejak 15 Mei 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) melihat belum ada transaksi ekspor pasir laut yang terjadi pada Mei 2023.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengungkapkan, dalam pengelompokan kode HS, komoditas pasir laut masuk ke dalam kode HS 25059000.

"Nah, pada bulan Mei 2023 tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut," terang Moh. Edy dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Kemudian saat ditanya apakah BPS memiliki runutan data mengenai data ekspor pasir laut terdahulu, Edy bilang perlu waktu untuk menelusurinya.

Baca Juga: Tiga Kementerian Ini Bahas Penentuan Lokasi Eksplorasi Sedimentasi Laut

Bila menilik ke belakang pun, ekspor pasir laut resmi ditutup pada tahun 2003. Sehingga, perlu upaya untuk mencari lebih lanjut data yang berhubungan dengan lebih dari 20 tahun silam.

Adapun rupanya, penerbitan PP tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, juga di level parlemen.

Bahkan ada yang menuding, keputusan ini terkait dengan permintaan investor yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono langsung membantah tuduhan tersebut. Bahkan, Trenggono bilang saat ini pihaknya tengah menyusun aturan teknis PP 26/2023.

Ia berharap, aturan teknis dapat diterbitkan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×